Kembali ke Beranda

Ilmu Faraidh (Waris Islam)

Pengertian Faraidh

Secara bahasa, Faraidh adalah bentuk jamak dari Fardh yang artinya ketentuan atau kewajiban. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak, dan berapa kadar bagian masing-masing.

Waris adalah perpindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan syariat Islam.

QS. An-Nisa: 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan..."

Hadis Nabi SAW

تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ

"Pelajarilah Al-Faraidh (ilmu waris) dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu..." (HR. Ibnu Majah)

1. Syarat dan Rukun Warisan

Syarat Warisan

  • Pewaris telah meninggal dunia (nyata atau secara hukum).
  • Ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal.
  • Ada hubungan yang sah antara pewaris dan ahli waris (nasab, pernikahan, atau wala').

Rukun Warisan

  • 1
    Pewaris (Muwarits): Orang yang meninggal.
  • 2
    Ahli Waris (Warits): Orang yang berhak menerima warisan.
  • 3
    Harta (Mauruts): Harta yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban.

2. Urutan Pembagian Harta Warisan

Pembagian harta warisan dilakukan secara berurutan, tidak boleh dibalik:

1
Biaya Pengurusan Jenazah
2
Pelunasan Utang Pewaris
3
Wasiat (Maks 1/3 Harta)
4
Pembagian Waris (Faraidh)

3. Golongan Ahli Waris

Nasab

Hubungan darah kandung (Anak, Orang Tua, Saudara).

Sebab Perkawinan

Suami atau Istri (selama masih dalam ikatan pernikahan yang sah).

Wala'

Hubungan karena memerdekakan budak (jarang ditemui di konteks modern).

4. Penghalang Waris

Seseorang TIDAK BERHAK menerima warisan jika memiliki salah satu dari kondisi berikut:

  • Membunuh Pewaris: Pembunuh tidak berhak sama sekali mewarisi harta korbannya.
  • Berbeda Agama: Seorang muslim tidak mewarisi non-muslim, begitu pula sebaliknya.
  • Status Budak: Hamba sahaya tidak mewarisi (hukum klasik).

Simulasi Waris Otomatis

Menghitung pembagian waris secara manual memerlukan ketelitian tinggi. Gunakan alat kalkulator Faraidh kami untuk melihat estimasi dan proporsi pembagian yang cepat & tepat.

Buka Kalkulator Waris