Kembali ke Beranda

Panduan Wakaf Lengkap

Pengertian Wakaf

Secara bahasa (etimologi), "Wakaf" berasal dari kata Waqf yang berarti Al-Habs (menahan) dan At-Tasbil (menyalurkan jalannya). Artinya, menahan pokok harta dan menyalurkan hasilnya di jalan Allah.

Secara istilah, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

QS. Ali Imran: 92

لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."

Hadis Riwayat Muslim

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya."

Rukun Wakaf

1

Wakif (Pewakaf)

Orang yang mewakafkan harta. Syaratnya: Merdeka, berakal sehat, dewasa (baligh), dan tidak di bawah pengampunan (boros).

2

Mauquf (Harta)

Harta yang diwakafkan. Harus barang yang bernilai, milik penuh wakif, dan tahan lama (zatnya tidak habis sekali pakai).

3

Mauquf 'Alaih

Pihak yang menerima manfaat wakaf. Bisa berupa tujuan umum (fakir miskin, masjid) atau pihak tertentu.

4

Sighat (Ikrar)

Pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya, baik lisan, tulisan, maupun isyarat yang sah.

Jenis-Jenis Wakaf

Berdasarkan Peruntukan

  • Wakaf Khairi (Umum): Diperuntukkan bagi kepentingan umum/kebajikan (seperti Masjid, Rumah Sakit, Sekolah). Pahalanya terus mengalir luas.
  • Wakaf Ahli (Keluarga): Diperuntukkan bagi kesejahteraan keluarga atau kerabat wakif itu sendiri.

Berdasarkan Harta (Objek)

Benda Tidak Bergerak

Tanah, bangunan, masjid, sumur, kebun, dll.

Benda Bergerak

Uang (Cash Wakaf), logam mulia, surat berharga, kendaraan, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Keutamaan Wakaf

"Pahala yang tidak akan terputus meskipun raga telah terkubur."

Kekal Manfaatnya
Jaminan Sosial Umat
Memajukan Peradaban