Ya. Sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris, hutang mayit wajib dilunasi terlebih dahulu dari harta peninggalan. Jika harta peninggalan tidak cukup, secara hukum agama ahli waris sangat dianjurkan melunasinya demi membebaskan beban mayit di akhirat, meski bukan kewajiban mutlak jika melebihi harta waris.
Tidak boleh. Orang tua (jalur ke atas seperti kakek/nenek) dan anak (jalur ke bawah seperti cucu) adalah pihak yang menjadi tanggung jawab nafkah kita. Oleh karena itu, mereka tidak boleh menerima zakat dari kita. Zakat sebaiknya diberikan kepada kerabat jauh yang miskin (seperti saudara kandung/sepupu) yang tidak dalam tanggungan nafkah kita.
Zakat hukumnya wajib, memiliki nisab (batas minimal), haul (batas waktu), dan penerimanya (asnaf) sudah ditentukan secara khusus dalam Al-Quran.
Infak adalah pengeluaran harta untuk kebaikan yang disunnahkan, biasanya dalam bentuk materi/uang, tidak memiliki batasan waktu atau jumlah tertentu.
Sedekah maknanya lebih luas dari infak. Selain materi, sedekah bisa berbentuk non-materi, seperti senyuman, menyingkirkan duri di jalan, atau memberikan tenaga/pikiran.
Tidak. Saat ini, sesuai dengan UU Wakaf dan Fatwa MUI, wakaf bisa berbentuk benda bergerak yang tidak habis dipakai. Salah satu yang paling populer di era digital adalah Wakaf Uang (Cash Wakaf). Uang tersebut akan dikelola secara produktif (misalnya diinvestasikan ke instrumen syariah), dan hasil keuntungannya yang akan disalurkan untuk kegiatan sosial, sementara uang pokoknya tetap utuh.
Masih punya pertanyaan lain?
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi seputar keuangan syariah.
Hubungi Kami